BOGOR, PERISTIWAONLINE.COM – Polresta Bogor Kota menangkap 2 pengoplos isi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung gas berukuran 12 kg ditangkap polisi. di Perumahan Ziara Valley Bogor, Margajaya, Kota Bogor, Minggu (6/5/2024). Dari penangkapan itu ratusan tabung gas disita.
“Beberapa saat lalu Satreskrim Polresta Bogor Kota dapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyuntikan gas. Pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram oleh 2 tersangka yang sudah kita amankan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (13/5/2024).
Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial T dan N yang bertugas menyuntikkan gas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar seminggu.
“Keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 juta sampai Rp5 juta per hari. Didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti di antaranya 280 tabung gas 3 kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, dan segel. Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021, Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp60 miliar.
“Dampak dari ini (pengoplosan gas) kelangkaan mendapatkan gas untuk masyarakat kecil, karena dipindahkan ke gas nonsubsidi dan bisa berpotensi ledakan, kecelakaan, dan kebakaran,” pungkasnya. (NAP)