JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024, sidang dilakukan secara tertutup, Kamis (2/5/2025).
Tim Hukum PDIP dipimpin Gayus Lumbuun, mengeklaim memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU.
“Kami menemukan sejumlah bukti yang menurut kami valid, menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan negara, yakni dalam konteks Pemilu, yaitu KPU dan jajarannya,” ujar Gayus Lumbuun di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, pada Kamis (2/5/2024).
Menurut Gayus, meskipun pihaknya menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan mengikat, tetapi pelanggaran yang diduga dilakukan KPU perlu diproses sesuai dengan undang-undang di PTUN.
“Hari ini, sidang persidangan pertama telah dimulai setelah melalui tahap persidangan dismisal yang memutuskan layak untuk dilanjutkan. Sidang pertama ini fokus pada proses pemeriksaan administrasi dan bersifat tertutup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gayus mengatakan dalam sidang perdana kali ini belum ada ahli atau bukti yang dihadirkan.
“Agendanya bukan hari ini. Belum sampai ke sana. Nanti pada saatnya sejumlah bukti bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pake saksi, ahli namanya,” pungkasnya.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Joko Setiono, dengan dua hakim anggota, Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasyid. (ONE)