JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menolak keras Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dia meminta dilakukan pembatalan eksekusi aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera.
Hal itu dikatakan Rieke pada saat diberikan interupsi dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan PP Nomor 25 Tahun 2020 juncto Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera,” kata Rieke dalam interupsinya, Selasa (4/6/2024).
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan itu menganggap tata kelola dana Tapera yang sebelumnya sudah berjalan masih terdapat banyak persoalan.
Rieke kemudian menyinggung hasil audit BPK RI pada 2021 ketika Tapera mengelola dana PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang dengan fokus pemeriksaan di tujuh provinsi, yaitu Jakarta, Sumatera Utara (Sumut), Lampung, Jateng, DIY, Jatim, dan Bali.
Dia juga mengungkapkan, ada 124.960 orang Tapera yang pensiun atau meninggal pada triwulan III 2021 belum menerima pencairan dana kepesertaan.
“Terdapat 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun, sampai triwulan III 2021 belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar,” kata Rieke.
Rieke yang juga alumnus Universitas Indonesia (UI) itu kemudian mempertanyakan modal awal BP Tapera senilai Rp 2,5 Triliun dari APBN 2018 dan total Rp 567,5 Miliar dana peserta yang sudah dikelola sebelumnya.
“Saya merekomendasikan dan mempertanyakan di mana uang 2,5 T yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018 yang tercantum dalam PP nomor 57 tahun 2018 dan di mana uang senilai Rp 567,5 miliar. Itu baru tujuh provinsi,” tegas Rieke.
Dia pun merekomendasikan BPK RI melakukan audit terhadap pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional lembaga tersebut dari 2020 sampai 2023 di seluruh provinsi.
“Jangan hanya di tujuh provinsi,” kata legislator PDIP itu.
Dia juga merekomendasikan BPK RI melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 T milik 4,5 juta peserta yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.
“Ketiga adalah meminta BPK RI melalui pimpinan DPR RI melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait bank kustodian yang telah disetujui OJK, yaitu BNI, BJB, Bank Sumut Syariah, Bank Nagari, Bank Kaltimtara dalam kaitan pengelolaan dana investasi dan dana Tapera,” pungkasnya. (WAN)