BANGKALAN, PERISTIWAONLINE.COM – Satnarkoba Polres Bangkalan menggerebek pesta narkoba di Kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Aksi ini berlangsung saat jam kerja dan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai honorer.
Dalam penggerebekan pertama, polisi mendapati tiga orang sedang pesta sabu-sabu di dalam kantor kecamatan. Ketiganya tak bisa mengelak saat tertangkap tangan oleh petugas. Mereka, yaitu berinisial WT (ASN Kecamatan Modung), HE (pegawai honorer) dan SY (pengurus KONI Kabupaten Bangkalan).
Polisi kemudian melanjutkan operasi ke lokasi kedua dan menangkap tiga orang lainnya, yakni berinisial NO, WA, BA. Dua di antaranya, yakni NO dan WA sebagai penyuplai narkoba kepada para pengguna.
Enam pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan empat dari mereka positif menggunakan narkoba.
Mereka kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi. Sementara itu, NO dan WA ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Jakfar saat dikonfirmasi mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi. Dia juga memastikan akan menindak tegas ASN dan pegawai honorer yang terlibat, termasuk kemungkinan pemecatan.
“Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang tidak patut dicontoh. Kami akan bertindak tegas,” ujar Fauzan. (MAN)