TANGERANG SELATAN, PERISTIWAONLINE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia kos-kosan yang diduga menjadi tempat praktik open BO di perbatasan antara Lengkong Karya dan Lengkong Wetan, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis (9/5/24) dini hari. Dari razia tersebut 18 wanita dan 11 pria digelandang petugas untuk dimintai keterangan.
Razia berlangsung sejak Rabu (8/5/2024) malam. Petugas bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi warga sekitar, di mana tiap hari kos tersebut kerap didatangi banyak pria yang berbeda hingga larut malam.
Saat kamar kosan dicek satu per satu, petugas mendapati pria dan wanita berada dalam satu kamar kos. Beberapa lainnya terlihat berkumpul bebas sambil menenggak minuman keras.
“Lagi kita dalamin terkait penggunaan kos-kosannya. Info dari warga, kosannya bebas dan disinyalir digunakan untuk dugaan open BO ataupun dijadikan tempat asusila,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundangan pada Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry.
Seluruh wanita dan pria itu langsung dibawa untuk dimintai keterangan. Mereka terlihat diangkut menggunakan 2 truk milik Satpol PP Tangsel.
“Kita akan data dulu, nanti tentu ada pembinaan terhadap mereka dan juga pemilik kos,” jelasnya.
Praktik open BO yang diduga dilakukan oleh penghuni kos semakin diperkuat oleh fakta bahwa sebagian besar pria yang datang tidak saling kenal sebelumnya. Mereka diduga melakukan transaksi melalui sebuah aplikasi di media sosial.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa mereka menggunakan aplikasi seperti michat, sehingga kami langsung melakukan operasi penegakan Perda,” jelas Muksin Alfachry. (TOM)