BANDUNG, PERISTIWAONLINE.COM – Polisi menetapkan Sadira (51) sopir bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelekaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, ditetapkan sebagai tersangka. Sadira terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sadira dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga terjadi kecelakaan fatal yang merenggut nyawa 11 orang rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam itu juga mengakibatkan 13 orang luka berat, dan 42 luka ringan.
“Sadira disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Selasa (14/5/2024).
Dia mengatakan, jajarannya telah melakukan langkah-langkah cepat dalam upaya penanganan hukum pasca kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
Upaya ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum terhadap orang yang diduga tersangka.
Sebelumnya, Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, mengalami kecelakaan di turunan Jalan Raya Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.
Peristiwa ini mengakibatkan 11 orang meninggal, 13 luka berat, dan 42 luka ringan. (ATH)