JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, mantan anggota DPR Miryam S Haryani dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan tersebut.
“(Pencegahan mulai) tanggal 30 Juli 2024, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya, Miryam S Haryani bungkam usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Selasa (13/8/2024). Dia tak melontarkan pernyataan terkait pemeriksaan yang sudah dijalani.
Pantauan di lokasi, Miryam tampak turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.50 WIB. Dia terlihat mengenakan kerudung berwarna pink motif bunga dan masker berwarna putih dengan jaket hitam.
Miryam tak berkomentar sedikit pun alias bungkam. Dia hanya menundukkan kepala sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK saat ditanya wartawan.
Adapun pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Miryam seharusnya diperiksa pada Jumat (9/8/2024) lalu. (YAT)