PATI, PERISTIWAONLINE.COM – Polisi telah menetapkan 3 tersangka dan mengungkap perannya dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH hingga tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Bos rental berinisial BH dan rombongannya itu dikira maling sehingga dikeroyok warga dan mobilnya di bakar di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Tiga tersangka itu adalah EN (51), BC (37) dan AG usia 35 tahun, EN dan BC berperan mengejar dan menghadang mobil yang dibawa korban, sementara AG melindas korban dengan motor.
Polisi juga masih memeriksa 19 saksi dan menyebut kemungkinan penambahan tersangka seiring perkembangan penyelidikan. Polisi mengamankan barang bukti batu kapur berukuran besar dengan noda darah, baju korban dan satu unit motor.
Adapun tersangka baru yang ditetapkan adalah pembawa mobil rental berinisial AG. Polisi pun masih mendalami asal usul mobil rental tersebut hingga sampai ke Sumbersoko dibawa AG.
“Untuk AG warga Sumbersoko yang memang saat kejadian mobil Mobilio ada di rumah tersangka. Untuk mobil itu masih kita lakukan pendalaman,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Kompol Alfan mengatakan terkait dengan legalitas mobil juga belum jelas. Menurutnya hasil pemeriksaan tersangka AG telah melakukan komunikasi dengan korban BH dan
“Legalitas mobil sudah mintai keterangan, pengakuan tersangka sudah melakukan komunikasi dengan BH dan keluarga,” jelas dia.
“Status mobil masih dalam kredit, (berapa lama belum dikembalikan) masih kita dalami,” lanjutnya.
Sebelumnya, Alfan mengatakan dari pemeriksaan sementara AG mengaku mobil itu dipinjam. dari saudaranya.
“Menurut keterangan (saat) diperiksa, saksi saudara AG, mobil itu dipinjam dari saudaranya. Dan saat ini masih kita dalami,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan, Minggu (9/6/2024).
Selain itu, Alfan menjelaskan, AG melakukan pengeroyokan yang berakibat BH tewas sementara tiga temannya terluka.
“Perannya melakukan pengeroyokan terhadap korban (yang akhirnya) meninggal dunia dan korban (lain yang) luka,” ujar Alfan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka lain yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo. Kedua tersangka itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban berinisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.
“(Kedua tersangka itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terang Alfan, Sabtu (8/6/2024) kemarin. (YAT)