JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPR.
Diketahui Terdapat 3 hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya memberikan catatan-catatan terkait pelaksanaan Pemilu tahun ini.
“Ya saya kira catatan-catatan dari Mahkamah Konstitusi itu sudah harus menjadi perhatian kita. Nanti DPR yang akan datang sudah harus juga merumuskan ya, catatan-catatan itu menjadi aturan-aturan yang bisa melengkapi sehingga tidak (muncul) lagi, misalnya (hal yang) tidak jelas, kemudian terjadi tidak adanya aturan, dan sebagainya. Jadi kita harapkan catatan-catatan yang ada itu bisa ditindaklanjuti nanti,” kata Ma’ruf Amin usai Rakornas PB di Bandung, Jawa Barat, dikutip Kamis (25/4/2024).
Ma’ruf berharap putusan MK yang telah dibacakan tidak memicu kegaduhan. Dia menekankan berakhirnya sidang sengketa pilpres merupakan langkah awal seluruh masyarakat Indonesia untuk membangun negeri yang lebih maju.
“Artinya, kita berharap bahwa setelah putusan MK ini keadaan akan kondusif dan semuanya sudah menghentikan berbagai gugatan. Dan kita akan memulai dengan yang baru, yaitu membangun Indonesia yang lebih maju. Barang kali itu yang menjadi penting ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ma’ruf Amin menegaskan tidak ikut campur dalam putusan tersebut.
Wapres pun menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi kepada MK karena kewenangannya mutlak dan independen.
“Nah harapan saya, saya kira tentu kita tidak boleh mengintervensi ya, Mahkamah Konstitusi tentu punya kewenangan mutlak dan independen untuk pemerintah tidak boleh ikut campur,” kata Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/4/2024). (WAN)