Beranda » Mantan Kabid Dikdas Mura Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum Rumah Tahfidz

Mantan Kabid Dikdas Mura Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum Rumah Tahfidz

LUBUKLINGGAU, PERISTIWAONLINE.COM – Mantan Kabid Dikdas Kabupaten Musi Rawas (Mura) Netty Herawati ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi makan minum rumah Tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas.

Netty saat itu selaku PPTK kegiatan makan minum Tahfidz memenuhi panggilan kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada pukul 09.30 WIB’. Ada sekitar 10 pertanyaan diajukan pihak penyidik kepada Netty.

Diketahui, saat ini Netty Herawati menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mura.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Wenharnol mengatakan, kasus ini mulai dilakukan penyidikan pada Agustus 2023. Sampai akhirnya menetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas sebagai tersangka dan ditahan dalam 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan sebagai upaya takut melakukan diri dan percepatan proses penyidikan ke depan, dan terhitung hari ini juga kita lakukan penanganan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka,” kata Wenharnol .

Lanjut Wenharnol, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel mencapai Rp172 juta dengan modus rumah Tahfidz tersebut memasak sendiri makanan untuk santrinya.

“Modus tersangka dalam kasus ini, tersangka melaksanakan kegiatan makan minum rumah Tahfidz pada tahun 2021/2022 ini dengan cara memasak sendiri dengan biaya diberikan dinas pendidikan sebesar Rp. 580 juta sedangkan dianggarkan APBD Rp 836 juta,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara untuk tersangka baru satu orang, hanya saja tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya.

Lebih lanjut Wenharnol menjelaskan, Neti Herawati dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS