Beranda » KPK Sita Rumah Mewah Senilai Rp5,5 Miliar Bupati Labuhanbatu Atrada Ritonga

KPK Sita Rumah Mewah Senilai Rp5,5 Miliar Bupati Labuhanbatu Atrada Ritonga

MEDAN, PERISTIWAONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Bupati non aktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga selaku tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp5,5 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan rumah mewah tersebut berlokasi di Kota Medan.

“Tim penyidik kemarin (25/4) telah melaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).

Lanjut Ali, aset tersebut diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Erik.

“Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita,” sebut Ali.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, tim penyidik telah mendalami kepemilikan aset Erik lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (25/4).

Lembaga antirasuah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis 11 Januari 2024. (SAR)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS