Beranda » KKP Gagalkan Pencuri Benih Lobster di Banyuasin, Disinyalir Penyelundupan hingga 1 Juta Ekor Per Hari

KKP Gagalkan Pencuri Benih Lobster di Banyuasin, Disinyalir Penyelundupan hingga 1 Juta Ekor Per Hari

BANYUASIN, PERISTIWAONLINE.COM – Pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri disebut memiliki beragam modus operandi, menggunakan jalur darat, laut, bahkan udara.

Setiap harinya diperkirakan 1 juta ekor BBL keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.

“Jadi modusnya itu memang dari nelayan kemudian ke pengepul, pengepul ke distributor. (Dibawa) Dari mulai Lombok, terus mengarah sampai ke barat dan muaranya di sini Palembang dan Jambi. Jadi ketika dari Palembang dan Jambi itulah pakai jalan laut,” ujar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan puluhan ribu ekor benur di Pangkalan TNI AL Palembang, Senin (6/5/2024).

Menurut Ipunk, saat melakukan pengiriman via darat modus operandi pelaku biasanya berganti-ganti mobil untuk mengelabui petugas.

Hal ini yang kadang menyulitkan pihaknya melakukan penangkapan meski sudah mendapatkan informasi yang valid. Membawa BBL secara ilegal lewat darat ini bahkan tak jarang menggunakan mobil-mobil mewah.

“Dari mulai Sukabumi misalnya, sampai Bogor ganti mobil. Nyebrang Merak ganti mobil. Mereka seperti itu untuk mengelabui petugas. Sampai-sampai pernah pakai mobil mewah. Ini memang karena nilai ekonomi BBL ini besar sekali,” ungkap Ipunk.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jalur darat biasanya dipakai untuk pengiriman BBL masih di wilayah Indonesia. Sedangkan penyelundupan keluar negeri menggunakan jalur-jalur tikus di laut atau pun bandara.

“Itulah sebabnya, kerjasama pengawasan kami kuatkan tidak hanya di pelabuhan dan pengawasan di laut, tapi juga di bandara-bandara sehingga bisa memperkecil gerakan para pelaku penyelundupan,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto memaparkan perkiraan hitungan BBL yang keluar secara ilegal dari Indonesia setiap harinya.

Jumlahnya disinyalir mencapai 1 juta ekor dengan dasar hitungan kebutuhan pembudidaya Vietnam per tahun bisa mencapai 600 juta ekor, di mana sebagian besar berasal dari Indonesia. Kerugian negara akibat praktik ilegal itu nilainya mencapai puluhan triliunan rupiah per tahun.

“Jika kebutuhan luar negeri sebesar itu, kita asumsikan sehari ada sejuta benur diselundupkan, artinya potensi kerugian negara setahun mencapai Rp52,925 triliun hingga Rp54,75 triliun dengan asumsi HPI di kisaran Rp150 ribu per ekor. Jika 600 juta itu ternyata dari Indonesia semua nilainya bisa sekitar Rp87 triliun hingga Rp90 triliun,” ungkap Doni.

Sebab itu, lanjut Doni, Menteri Trenggono mengambil sejumlah langkah strategi mulai dari memperkuat sinergi pengawasan bersama instansi penegak hukum lain, melakukan transformasi tata kelola dengan menerbitkan Permen KP Nomor 7/2024 dan aturan turunannya, serta menggencarkan penyuluhan terhadap nelayan untuk ikut serta memerangi penyelundupan benur.

Upaya diplomasi juga aktif dilakukan KKP dengan pemerintah Vietnam, untuk bersama-sama memerangi praktik penyelundupan BBL.

Upaya ini disambut positif dengan lahirnya kerjasama perikanan dua negera, serta komitmen pemerintah Vietnam mendorong pembudidayanya menggunakan BBL bersertifikat dari Indonesia.

Kerja sama perikanan yang disepakati juga akan mendorong tumbuhnya ekosistem budidaya lobster nasional melalui transfer teknologi dan etos kerja budidaya dari Vietnam. (YAT)

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menunjukkan kantongan berisi BBL hasil operasi tim Lanal Palembang di Banyuasin, Sumsel, Senin (6/5/2024).

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS