KOLAKA UTARA, PERISTIWAONLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan tiga terdakwa kasus korupsi proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara Kolut di Kecamatan Kodeoha, Senin (6/5/2024).
Ketiganya langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari guna dilakukan penahanan. Ketiga terdakwa mengenakan rompi orange meninggalkan kantor Kejari Kolut.
Anggota keluarga mereka turut hadir memberi salam dan pelukan perpisahan saat dinaikkan ke mobil tahanan. Kajari Kolut, Henderina Malo menjelaskan, ketiga terdakwa yaitu berinisial J selaku KPA, SL sebagai PPK dan juga J merupakan kontraktor pelaksana proyek. Penahanan ketiga terdakwa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada (2/5/2024).
“Ketiga terdakwa langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan disegerakan pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor Kendari,” tegas Henderina Malo.
Dari kasus tersebut, ketiga terdakwa disebutkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersama-sama melakukan tindak korupsi pada proyek yang ditangani langsung Dishub Kolut tahun anggaran 2020 dan 2021 itu.
Kasus tersebut terendus setelah penyidik menemukan ketidak sesuaian antara pengerjaan dengan kontrak yang ada.
“Hasil audit BPK RI nilai kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523. Angka ini merupakan yang tertinggi nilai kerugiannya di Sultra yang ditangani langsung Kejari dan pertama kali di Kolut,” ungkapnya. (MAR)