Beranda » Praktik Ilegal Gas Oplosan di Wilayah Depok Terkesan “Dibiarkan” oleh Oknum APH

Praktik Ilegal Gas Oplosan di Wilayah Depok Terkesan “Dibiarkan” oleh Oknum APH

DEPOK, PERISTIWAONLINE.COM – Bisnis haram pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 kg sepertinya tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum, tapi juga diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH).

Setidaknya, indikasi keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum dalam praktik ilegal pengoplosan gas yang dikemas dalam tabung ukuran 3 kilo gram dan dikhususkan untuk masyarakat miskin itu terjadi di wilayah hukum Kota Depok.

Dugaan tersebut diketahui awak media setelah memergoki armada Suzuki Green plat B 9435 TVA pengangkut gas 3 kg bersubsidi di jalur Sukmajaya, Jalan Gotong Royong dengan ditutupi menggunakan terpal warna hitam kombinasi biru beberapa waktu lalu.

Ketika dikonfirmasi ke salah satu pengemudi pengangkut gas 3 kg subsidi tersebut , si sopir menyebutkan bahwa pelaku usahanya adalah oknum Aparat Penegak Hukum yang masih aktif berdinas di kesatuannya.

Setelah meninjau langsung ke lokasi penyuntikan gas ilegal tersebut, tim awak media didatangin oleh salah satu dari oknum pemback up yang mengaku bernama Aldo sebagai pengurus RW di wilayah setempat , dengan mengeluarkan kata yang tidak sesuai sebagai aparat wilayah.

“Siapapun termasuk wartawan tidak bisa masuk,” ujarnya dengan membentak.

Atas temuan tersebut, dengan adanya pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Listiyo Sigit Prabowo , bahwa Seluruh Kapolda dan Kapolres tidak perlu ragu untuk memberikan sanksi berupa pidana atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada personel yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

Dan juga memerintahkan jajarannya untuk memecat anggota kepolisian yang melanggar aturan saat bertugas.

Apalagi ada pembackup dari oknum yang mengaku dari aparat RW setempat. Hal ini menandakan adanya persekongkolan atau saling menutupi keberadaan bisnis haram tersebut antara oknum pengurus RW dengan oknum Aparat Penegak Hukum.

“Gas ukuran 3 kg bersubsidi dioplos ke gas 12 kg non subsidi. Tindakan seperti ini sangat merugikan negara dan mengakibatkan sulitnya masyarakat untuk mendapatkan gas 3 kg. Jangan ada pembiaran oleh aparat wilayah hukum kota Depok , kalau bisa ditindak dan tangkap para pelaku ilegal yang tidak jelas dan merugikan masyarakat dan negara ,” kata sumber media ini.”

“Dihimbau kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti temuan ini dan menangkap para pelaku pemain gas ilegal serta oknum penegak hukum yang mendukung kegiatan penyuntikan gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung ukuran 12 kg dan 50 kg non subsidi,” tambahnya. (BUN)

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS