Beranda » Bus Pariwisata Putera Fajar yang Mengalami Kecelakaan Maut di Subang Diduga Tak Miliki Izin Angkutan

Bus Pariwisata Putera Fajar yang Mengalami Kecelakaan Maut di Subang Diduga Tak Miliki Izin Angkutan

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Bus Pariwisata Putera Fajar Nopol AD 7524 OG pembawa rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami Kecelakaan maut di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Diduga tidak memiliki izin angkutan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di Subang Jawa Barat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023 lalu.

“Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

Aznal mengatakan, Ditjen Hubdat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Selain itu, Ditjen Hubdat juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

“Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone,” tutur Aznal. (TBN/WAN)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS