Beranda » Tapera Bebani Buruh, KASBI: Tak Langsung Dapat Rumah

Tapera Bebani Buruh, KASBI: Tak Langsung Dapat Rumah

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahub 2024 dilakukan secara gegabah. KASBI pun meminta pemerintah untuk mencabut beleid itu.

“Tuntutan kami segera batalkan PP 21/2024. Bahwa kaum buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak negara, maka buat konsep kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar,” kata Ketua Umum Konfederasi KASBI Unang Sunarno, Selasa (28/5/2024).

Sunarno menilai kebijakan itu diteken tanpa melibatkan unsur yang mewakili serikat buruh. Bahkan, menurutnya unsur serikat buruh tidak diajak berdialog atau berdiskusi untuk membahas PP itu.

“Sehingga sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” jelas dia.

Pemerintah menurutnya juga gegabah menerbitkan beleid tersebut tanpa memahami kesulitan yang dihadapi mayoritas buruh selama ini.

Pasalnya, kaum buruh juga menghadapi persoalan upah, status kerja rentan, hingga pelanggaran-pelanggaran hak.

Apalagi, lanjut dia, potongan upah buruh saat ini juga diklaim sudah besar mengingat ada potongan-potongan lain berupa BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga pajak.

Ia menyebut potongan yang ada tidak sebanding dengan kenaikan upah.

“Sehingga Jika upah buruh Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan, maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250.000 sampai Rp400.000-an per bulan,” jelas dia.

“Potongan Tapera jelas membebani buruh, mengingat dengan adanya potongan upah tersebut lantas buruh tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat,” sambungnya.

Sebaliknya, Sunarno menilai pemerintah seharusnya berfokus untuk memunculkan kebijakan untuk pengadaan rumah bagi buruh dari anggaran negara.

“Kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki,” tutupnya. (SWD)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS