Beranda » Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah, Raup Untung hingga Rp30 Juta per Bulan

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah, Raup Untung hingga Rp30 Juta per Bulan

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, Buku Nikah, hingga Ijazah berinisial TN (32) dan PRA (21) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara akibat perbuatannya itu.

“Kami amankan dua pelaku dugaan kasus pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, Buku Nikah, dan Ijazah pada Jumat 17 Mei 2024 kemarin di kawasan Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggi, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Menurut Kompol Firman, sudah ada ratusan dokumen palsu yang telah dibuat pelaku sejak Agustus 2023 lalu dengan keuntungan hingga Rp30 juta per bulan.

“Sehari nggak tentu (dapat berapa pemesan), tapi kalau bulan kemarin itu (diperiksa) pelaku dapat Rp30 juta sebulan yah,” kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Lanjut Kompol Firman, pelaku telah membuat 500 lebih dokumen palsu berupa SIM, KTP, Buku Bikah, hingga Ijazah sejak Agustus 2023 lalu. Per hari, pelaku bisa membuat 5 sampai 10 dokumen sesuai pesanan yang diterimanya melalui iklan yang dipasangnya di media sosial Facebook.

“Pelaku memasarkannya melalui internet, yang mana pengungkapan ini pun kami lakukan pasca menerima informasi awal tentang adanya peredaran SIM palsu melalui facebook,” tuturnya.

Lebih lanjut Kompol Firman menjelaskan, pelaku melakukan pembuatan dokumen palsunya itu di kediamannya kawasan Sawah Lunto dengan cara mencetaknya dari komputer miliknya. Bahkan, ada pula dokumen yang dicetak di mesin fotokopi.

“Pembuatan SIM C palsu biayanya Rp350.000, SIM A palsu biayanya Rp450.000, SIM B1 Umum palsu biayanya Rp650.000. Lalu, Buku Nikah palsu biayanya Rp1 juta, KTP palsu biayanya Rp250.000, dan Ijazah palsu biayanya Rp600.000,” tuturnya.

Dia menerangkan, rata-rata pemesan berasal dari Jabodetabek. Pemesan memesan melalui WhatsApp, setelah dokumen palsu jadi lantas dikirim pelaku TN menggunakan jasa pengiriman ke pemesan. Biaya pembuatan dokumen palsu itu lantas dikirimkan pemesan melalui sistem transfer ke rekening pelaku TN.

“Pelaku TN mengakui sebelumnya dia sebagai calo pembuatan dokumen palsu juga, lalu dia mulai membuat dokumen palsu sejak Agustus 2023 lalu hingga saat kami amankan. TN Perannya menyediakan alat untuk membuat dokumen palsu, mengedit, dan mencetak dokumen palsu, menerima uang hasil pembayaran, mengirimkan dokumen-dokumen palsu ke pemesan melalui jasa pengiriman, sedangkan peran PRA membantu TN mengedit dokumen palsu sebelum dicetak,” katanya.

Dari penngkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 Umum palsu, KTP palsu, Buku Nikah Palsu, hingga Ijazah palsu, lalu komputer hingga handphone milik pelaku.

Akibat perbuatanya TN dan PRA tersebut telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (WAN)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS