JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar USD 113 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Selain pidana badan, Jaksa KPK juga turut menjatuhkan tuntutan berupa pidana denda Rp 1 miliar. Karen juga diminta membayar uang pengganti untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104,016.
Kemudian, jaksa juga menuntut membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS sebesar USD 113,839,186.60 atau senilai Rp 1,7 triliun.