Beranda » Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar USD 113 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Selain pidana badan, Jaksa KPK juga turut menjatuhkan tuntutan berupa pidana denda Rp 1 miliar. Karen juga diminta membayar uang pengganti untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104,016.

Kemudian, jaksa juga menuntut membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS sebesar USD 113,839,186.60 atau senilai Rp 1,7 triliun.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa memiliki beberapa pertimbangan.
Hal memberatkan, Karen dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, Karen bersikap sopan selama persidangan.
Karen sebelumnya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam tindakan pembelian atau pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di Pertamina. Perbuatannya diduga merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.
Dugaan korupsi diduga dilakukan Karen saat menjabat Dirut Pertamina. Kala itu, dia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.
Diduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL. Hal itu diduga tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu.
Namun, LNG dari CCL itu malah tidak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Alhasil, Pertamina harus menjual rugi.
Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.
Atas perbuatannya, Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65 atau setara Rp 1,6 miliar. Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 113.839.186,60 atau setara Rp 1,778,192,382,085.83 dengan perhitungan kurs Rp 15.619,4. (YAT)

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS