JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan perempuan inisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Jalan Kalimalang, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dia adalah Aditya Tofik Qurahman (AT), adik pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AATN).
Kedua saudara kandung itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan perempuan dalam koper. AT diduga membantu membuang mayat korban di Cikarang Barat.
“Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Wira mengatakan, AT tidak terlibat dalam proses pembunuhan. Dia hanya membantu membuang jenazah korban di Cikarang Barat, setelah dibunuh kakaknya di salah satu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Peran AARN tersangka utama melakukan pembunuhan terhadap korban, kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper,” kata Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), pembunuh perempuan berinisial RM. Arif ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Polsek Cikarang Barat pun menetapkan Arif sebagai tersangka. Status hukum pelaku dinaikkan setelah penyidik memiliki bukti cukup dan gelar perkara.
Ahmad Arif dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan. (YAT)