Beranda » Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Akan Cair pada 6 Desember

Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Akan Cair pada 6 Desember

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II pada 2024 akan disalurkan secara bertahap mulai Kamis, 6 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Provinsi DKI Sarjoko mengatakan, pencairan dana ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 tentang Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Tahap II Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Tahap II Tahun Anggaran 2024.

“Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Kami memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial (bansos), sehingga tepat sasaran,” kata Sarjoko di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain itu, Sarjoko menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.

“Diharapkan, bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” ucapnya.

Sarjoko menambahkan jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.

Secara rinci, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester,” ungkapnya.

– SD/MI Biaya rutin per bulan: Rp135.000, biaya berkala per bulan: Rp115.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

– SMP/MTs Biaya rutin per bulan: Rp185.000, biaya berkala per bulan: Rp115.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

– SMA/MA Biaya rutin per bulan: Rp235.000, biaya berkala per bulan: Rp185.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

– SMK Biaya rutin per bulan: Rp235.000, Biaya berkala per bulan: Rp215.000, Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

– PKBM Biaya rutin per bulan: Rp185.000, Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. (SWD)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version