JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Salah satu hal yang memberatkan, perbuatan keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Sedangkan yang meringankan, beritikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Erintuah dan Mangapul sebelumnya dituntut hukuman sembilan tahun penjara.
Begitu pun dengan denda yang dijatuhkan lebih kecil dari tuntutan jaksa yang berjumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Erintuah dan Mangapul bersama satu hakim lain yakni Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3.669.637.325,45 (Rp3,6 miliar, kurs Rp11.925). Sehingga, total suap yang diduga diterima ketiga hakim berjumlah Rp4,6 miliar.
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima ketiga hakim tersebut diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah Damanik.
Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak 140.000 dolar Singapura yang dibagikan kepada tiga terdakwa.
Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38.000, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura, dan sisanya sebesar 30.000 dolar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik.
Selanjutnya, Meirizka dan Lisa juga memberikan Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur. (DAN)