TANGSEL, PERISTIWAONLINE.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyusun strategi guna menghadapi pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyampaikan kebijakan tegas terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dalam upaya menyeimbangkan pendapatan dan belanja daerah, ia memutuskan menunda pembayaran gaji pegawai selama dua bulan mulai tahun 2026.
“Saya tunda untuk menyeimbangkan pendapatan dengan belanja. Soal bulannya nanti teknis, tapi kebijakannya dua bulan,” kata Wali Kota Tangsel, Selasa (28/10/2025).
Penundaan gaji ini merupakan dampak dari koreksi dana dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebesar Rp510 miliar yang tiap tahun diterima Pemkot Tangsel.
Koreksi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada sejumlah pos anggaran, termasuk belanja pegawai.
Meski kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, Wali Kota Tangsel menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk tanggung jawab fiskal.
“Saya harus mengambil kebijakan ekstrem, mungkin tidak disukai orang, tapi saya tidak ingin melanggar hukum. Anggaran harus seimbang,” tegasnya.
Selain gaji pegawai, sejumlah bantuan keuangan dan hibah daerah juga akan dikoreksi, termasuk bantuan untuk KONI dan lembaga pendidikan. (YOH)

