JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota social security legal PT Wilmar Group berinisial MSY sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat MSY.
“Malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.
MSY akan ditahan pertama selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba.
Lebih lanjut Qohar menjelaskan, MSY diduga memberikan suap senilai Rp60 miliar atas permintaan tersangka Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Transaksi tersebut dilakukan melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
“MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura,” jelas Qohar.
Lanjut Qohar, dengan penetapan tersangka baru ini, Kejagung telah menahan MSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Total tersangka dalam kasus ini kini mencapai delapan orang, menunjukkan kompleksitas jaringan suap yang melibatkan sejumlah pihak dari kalangan hukum dan korporasi.
Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk memengaruhi vonis perkara korupsi ekspor CPO, yang sebelumnya menuai kontroversi setelah terdakwa dinyatakan bebas oleh PN Jakarta Pusat.
“Kejagung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak guna mengungkap jaringan suap yang diduga telah merusak proses peradilan”, pungkas Qohar.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus migor. Ketujuh tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara. Berikut ini daftarnya:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
(YAT)