Beranda » Kejati Jabar Tunjuk 6 JPU Tangani Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Kejati Jabar Tunjuk 6 JPU Tangani Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

BANDUNG, PERISTIWAONLINE.COM – Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyiapkan enam orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky  di Cirebon tahun 2016 silam.

Mereka telah menerima berkas surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat tertanggal 22 Mei lalu.

“Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawaijaya, Selasa (28/5/2024).

Menurut Nur, hal ini sesuai dengan permintaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung agar penanganan perkara Pegi dilakukan dengan maksimal.

“Atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja, tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung,” katanya.

Lanjut Nur, soal lokasi persidangan Pegi akan ditentukan bersama setelah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati. Untuk saat ini dia mengaku masih belum bisa menentukan.

“Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaimana nanti akan kami infokan selanjutnya,” imbuhnya.

Dia mengatakan, Kejati Jabar kini baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Sementara untuk berkas perkara tersangka Pegi masih dilengkapi penyidik Polda Jabar.

“Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima,” bebernya.

Dketahui, kasus Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, delapan di antaranya sudah diadili.

Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memutuskan tujuh orang ini dipidana penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur yakni Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Sementara, Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi dan Dani. Setelah delapan tahun lamanya, polisi menangkap Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung. Pegi disebut mengubah identitas menjadi Robi dan bekerja sebagai kuli bangunan.

Meski begitu, Pegi membantah dia terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

“Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati,” kata Pegi sambil berteriak

.”Tidak, tidak, saya rela mati. Itu nama gaul saya, saya rela mati, tidak melakukan itu, tidak,” ucapnya.

Setelah merilis Pegi, Polda Jabar mengubah status DPO kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada 2016. Dari tiga DPO yang awalnya ditetapkan, dipastikan hanya ada satu DPO saja, yaitu Pegi Setiawan yang sudah berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, dari keterangan yang digali, ternyata didapati pelaku pembunuhan kedua hanya ada sembilan orang. (YAT)

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version