NIOAS SELATAN, PERISTIWAONLINE.COM – Kepala SMKN 1 Siduaori berinisial SZ (40) resmi ditetpkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan siswa bernama Yaredi Ndruru (17) yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian saat dikonfirmasi mengatakan, SZ statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“SZ telah ditetapkan tersangka kemarin (23/4/2024),” kata Freddy Siagian saat dihubungi, Rabu (24/4/2024) malam.
Meski demikian dia mengatakan, tersangka belum ditahan dikarenakan SZ sedang dalam keadaan sakit. Freddy menyebut dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan.
“Belum ditahan, dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, YN merupakan siswa SMKN 1 Siduaori Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, yang saat itu sedang melaksanakan praktik industri di kantor Camat Siduaori.
Ketika itu, Sekcam menyuruh siswa yang praktik termasuk korban untuk memindahkan genset ke sebuah mobil. Namun, mereka tidak mengindahkan dan kemudian sekcam melaporkan hal tersebut kepada kepala sekolah mereka.
Di sinilah awal mulanya penganiayaan terjadi, tersangka kemudian memanggil 8 delapan orang siswa tersebut termasuk korban dan menanyakan permasalahan mereka di tempat praktik.
Singkat cerita, terjadilah pemukulan oleh kepala sekolah. Terhadap korban sendiri mendapatkan beberapa pukulan di bagikan kepala.
Akibat pukulan tersebut korban jatuh sakit hingga dirawat intensif di RS Thomsen Nias dan tak lama kemudian saat dalam perawatan korban meninggal dunia pada 15 April 2024.(ATH)