Beranda » Kota Depok Resmi Jadi Kota Lengkap pada 1 September 2024, Ini Kata BPN

Kota Depok Resmi Jadi Kota Lengkap pada 1 September 2024, Ini Kata BPN

DEPOK, PERISTIWAONLINE.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok akan meluncurkan program “Kota Lengkap” pada tanggal 1 September 2024 sejalan dengan dorongan Kementerian ATR BPN.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan program “Kota Lengkap” merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Depok dalam mempercepat dan mempermuda h proses administrasi pertanahan.

“Saat ini proses kelengkapan tengah dimatangkan. Tunggu saja, semua masih dalam proses,” kata Indra Gunawan kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Publik mungkin belum banyak yang tahu apa itu Kota Lengkap. Bahkan muncul pertanyaan mengapa Kota Depok yang dijadikan daerah yang masuk pada program tersebut. 

“Ya kalau muncul pertanyaan lain mengapa Kota Depok? Jawabannya sederhana, karena Kota Depok termasuk dalam 104 daerah yang menjadi prioritas pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN dalam peningkatan pelayanan administrasi pertanahan,” ujar Indra kepada wartawan.

Dengan peluncuran “Kota Lengkap” diharapkan proses administrasi pertanahan di Kota Depok dapat berjalan lebih efisien dan transparan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah maupun properti yang berdiri di Kota Depok.

“Program Kota Lengkap ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam upaya peningkatan pelayanan administrasi pertanahan di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari reformasi birokrasi di sektor pertanahan,” kata Indra.

Lalu apa keuntungan dari Kota Lengkap? Indra menegaskan, minimal ada tiga keuntungan jika sebuah kota menyandang status Kota Lengkap. 

“Pertama menekan permasalahan tanah, kedua sebagai upaya memberantas mafia tanah dan ketiga memberikan hak atas tanah kepada masyarakat sehingga kegiatan ekonomi bisa terdorong,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Survei dan Pemetaan Kota Depok Yoga Munawar menambahkan untuk menjadi Kota Lengkap, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya, seluruh wilayah mulai dari desanya, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata baik secara spasial dan yuridis.

“Secara spasial, dari sisi pemetaan tidak ada overlap dari bidang satu ke bidang lainnya. Sementara itu, secara yuridis, bidang tanah ada di dalam buku tanah maupun di surat ukurnya secara akurat yang bisa diatur di sistem BPN secara digitalisasi,” beber Yoga.

Lalu, apa saja cakupan Kota Lengkap? pria yang khas dengan logat Sunda-nya itu kembali menjelaskan, program Kota Lengkap tak terpisahkan dari serangkaian proses administrasi pertanahan. Baik pemotretan, reposisi, entri K4, pra buku tanah, SU Elektronik, dan hal-hal lainnya yang saling mengikat dan menjadi satu kesatuan.

Berikut ini penjelasan singkatnya:

1. Pemotretan: Proses ini melibatkan pengukuran dan pemetaan tanah untuk menentukan batas-batas fisik dan legal suatu properti.

2. Reposisi: Reposisi atau penataan ulang batas tanah dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas tanah sesuai dengan yang tercatat dalam dokumen hukum.

3. Entri K4: adalah sertifikat-sertifikat yang sudah terbit tetap belum diposisikan bidangnya di peta pendaftaran.

4. Pra Buku Tanah* Ini adalah tahap awal dalam proses pembuatan buku tanah, yang melibatkan pengumpulan dan verifikasi data dan dokumen terkait tanah.

5. SU Elektronik: Sertifikat Hak atas Tanah (SHM) Elektronik atau SU Elektronik adalah bentuk digital dari sertifikat hak atas tanah. Ini memudahkan pemilik tanah dalam melakukan transaksi dan administrasi tanah.

Maka, sambung Yoga, untuk menindaklanjuti program Kota Lengkap, bisa dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), dengan melakukan pertukaran data dan melakukan sensus Pajak untuk PBB.

“Bahkan, ke depan bisa dibuat peta tematik dengan tema tertentu. Implikasinya positifnya dapat membantu penyusunan kebijakan penataan ruang,” kata Yoga Munawar.

Menariknya lagi, lanjut Yoga, investor bisa memanfaatkan informasi Pertanahan Kota Depok, apabila sudah diatur mengenai perolehan informasi dari kementerian.

“Kota Lengkap merupakan target kita bersama, mohon dukungan dari semua pihak pada 1 September 2024 mendatang sudah dapat kita launching,” imbuhnya.

Sementara, dari perspektif hukum, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara menambahkan, pengertian Kota Lengkap memiliki arti pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di BPN.

“Kota Lengkap memiliki tujuan yang sangat realistis. Semua bidang tanah terdaftar dan diakui oleh negara,” kata Galang.

Tujuannya memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang diwujudkan melalui pendaftaran yang merata terhadap seluruh bidang tanah di Kota Depok.

“Tentu tak hanya bagi masyarakat, kepastian hukum tersebut juga memberi manfaat kepada investor yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan aman dan menciptakan peningkatan ekonomi sejalan dengan arahan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Galang Rambu Sukmara. (NAP)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version