Beranda » KPK Geledah Ruang Sekjen DPR, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan 

KPK Geledah Ruang Sekjen DPR, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan 

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan penggeledahan Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI.

Dari Penggeledahan ini, Penyidik KPK membawa tiga koper ke mobil berbeda. Pada Selasa (30/4/2024), pukul 17.52 WIB, penyidik KPK keluar gedung Setjen DPR setelah melakukan penggeledahan sejak siang.

Sejumlah penyidik membawa tiga koper dan satu ransel ke dua mobil berbeda yang telah terparkir di halaman gedung Setjen DPR.

Setelah keluar dari gedung, para penyidik langsung memasukkan barang-barang yang dibawa ke dalam mobil yang berbeda-beda.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebelumnya sempat dimintai keterangan perihal perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dalam pemeriksaan saksi, Kamis (14/3).

Dari hasil penggeledahan, Penyidik KPK membawa tiga koper ke dalam mobi, Selasa (30/4/2024).

Materi yang sama juga didalami tim penyidik KPK terhadap saksi Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati.

Indra Iskandar irit bicara setelah diperiksa KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Berdasarkan penelusuranpada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR.

Yakni Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.

Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah tujuh orang tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024. (YAT)

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version