Beranda » NU Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak untuk Biayai MBG

NU Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak untuk Biayai MBG

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM “Kalau itu menggunakan sumber dana dari sumber apa namanya anggaran pendidikan, itu kurang pas. Alasannya karena secara fikih, anggaran yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar, itu masuk dalam kategori amwal khashshah,” tegas Anggota Komisi Bahtsul Masail Qonunniyah Muktamar ke-35 NU KH Salahuddin Al-Ayyubi dalam konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Dalam fikih, amwal khashshah adalah anggaran yang peruntukannya sudah ditetapkan spesifik untuk tujuan tertentu. Sektor pendidikan, kata Kiai Salah, memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, salah satunya berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pendidik. Kebutuhan itu, lanjutnya, semestinya jadi bagian yang diprioritaskan pemerintah menggunakan anggaran yang memang diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

“Dalam konteks hal-hal yang terkait dengan kependidikan, itu ada banyak hal. Termasuk adalah kesejahteraan guru, baik guru honorer ataupun guru tetap,” terang Kiai Salah.

Bagian itu dipandang perlu diutamakan dalam penggunaan dana pendidikan tersebut ketimbang dialokasikan untuk program MBG.

“Nah, itu adalah bagian yang perlu diutamakan. Istilahnya itu adalah aulawiyah, diutamakan untuk penggunaan dana pendidikan tersebut. Itu yang disebutkan oleh muktamirin,” ujar Kiai Salah.

Hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Muktamirin menilai hal tersebut bertentangan dengan perspektif fikih.

Kemudian, Kiai Salah juga mengatakan peserta muktamirin memberikan afirmasi dan penguatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program MBG tidak diperkenankan menggunakan anggaran program pendidikan. Putusan MK menyatakan batas penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG efektif pada 2028, namun muktamirin sepakat untuk diefektifkan 2027. (MAD).

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version