KPK Pecat 66 Pegawai yang Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 orang pegawai yang terbukti terlibat perkara pungutan liar (pungl)i di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta. “KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih…