Beranda » Polda Metro Ungkap Home Industry Narkoba Jenis PCC di Citeureup Bogor, 1 Orang Jadi DPO

Polda Metro Ungkap Home Industry Narkoba Jenis PCC di Citeureup Bogor, 1 Orang Jadi DPO

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkoba jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PCC) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2.500.000 tablet barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, dalam pengungkqpan kasus tersebut sebanyak 2,5 juta tablet narkoba tersebut terdiri dari beberapa jenis.

Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet.

Barang haram tersebut diungkap dari sebuah rumah industri narkotika jenis tablet PCC yang mengandung carisoprodol dan ibat tanpa izin edar dari BPOM RI yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.

“Kami mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) perannya adalah karyawan. Tugasnya sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI,” kata Hengki, Selasa (21/5/2024).

Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

Tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon riseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S.

Dalam pengukapam tersebut, polisi juga mengamanakan sejumlah barang bukti alat pembuatan narkoba di antaranya satu unit timbangan, satu) unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.

“Tong itu kalau dibuka baunya langsung mebyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut,” jelasnya.

Atas pengungkapan tersenut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2)UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (YAT)

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version