Beranda » Polisi Tetapkan 5 Tersangka terkait Kepemilikan Nopol dan KTA DPR Palsu

Polisi Tetapkan 5 Tersangka terkait Kepemilikan Nopol dan KTA DPR Palsu

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Polisi menangkap lima orang terkait kasus dugaan oknum pengacara terkenal yang memiliki 4 mobil mewah dengan nopol khusus DPR palsu dan KTA DPR . Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Ada 5 tersangka yang sudah ditahan. Satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan plat nomor palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Namun, Ade belum mengungkap identitas lima tersangka tersebut. Pihaknya sudah mengamankan mobil dan kartu tanda anggota (KTA) sebagai barang bukti.

Ade Ary mengatakan saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. Penyidik mengamankan sebanyak 8 mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR RI.

“Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah,” tutupnya. (YAT)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version