Beranda » Polsek Bantargebang Tangkap Dua Pelaku Begal Motor

Polsek Bantargebang Tangkap Dua Pelaku Begal Motor

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Polsek Bantargebang menangkap dua pelaku begal yaitu Luki Agrida Irwanto (25) dan Syahrul Siddik. Keduanya kerap melakukan aksinya di wilayah Bantargebang, Bekasi.

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan penangkapan dua pelaku begal itu berdasarkan laporan yang masuk pada 15 April 2024. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

“Ternyata para pelaku telah melakukan tindakan perampasan sebanyak tiga kali,” kata Ririn, Rabu (15/5/2024).

Dalam menjalankan aksinya, kata Ririn, kedua pelaku kerap menggunakan senjata tajam untuk membuat korbannya takut. Setelah korban takut, kedua pelaku akan merampas kendaraan milik korban.

“Dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa celurit kepada korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan kurungan penjara selama sembilan tahun.

Polisi kini memburu terduga pelaku begal lainnya yang kerap menjalankan aksi di wilayah Bantargebang.

“Kami berharap agar pelaku lain yang masih buron segera dapat diamankan, sehingga kasus perampasan di wilayah hukum Bantargebang dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi,” ucapnya. (SWD)

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version