DEPOK, PERISTIWAONLINE.COM – Polres Metro Depok mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja dengan mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yaitu berinisial HD (20 tahun) dan IB (21 tahun.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana dalam dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (30/4/2024).
Arya menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial IB di daerah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
“Pada hari Jumat (26/4) sekitar pukul 20.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tersangka IB di daerah Cilodong, Kota Depok, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram,” katanya.
Kemudian dari informasi tersangka IB, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka HD di daerah Cisalak, Kota Depok.
“Dari tersangka HD ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99.26 gram dan liquid
ganja cair sebanyak 6 (enam) botol dan alat isapnya berupa pot vape,” kata Arya.