Beranda » Usut Dugaan Penyelewengan SPMB Tahun 2025 di SMAN 1 Cikarang Utara

Usut Dugaan Penyelewengan SPMB Tahun 2025 di SMAN 1 Cikarang Utara

BEKASI, PERISTIWAONLINE.COM – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Pada sistem SPMB diduga ada kerjasama antara pihak sekolah dengan Lembaga tertentu untuk membuat Surat Berkebutuhan Khusus dalam memenuhi berkas agar seorang siswa dapat diterima di SMAN 1 Cikarang Utara, sedangkan anak tersebut dalam kondisi normal.

Hal tersebut diperoleh informasi dari pengakuan salah satu orang tua siswa yang anaknya sudah diterima di SMAN 1 Cikarang Utara, melalui tahapan SPMB tahun 2025 pada jalur tertentu diduga ada komunikasi langsung dengan Kepala Sekolah.

Ada juga keluhan beberapa siswa yang lulus pada tahun ini terkait dana study tour yang sempat dikutip atau dipungut dari siswa, diduga belum sepenuhnya dikembalikan oleh pihak sekolah ke orangtua siswa.

Selain itu adanya dugaan pembelian atribut, baju seragam, almamater bagi siswa baru diarahkan di toko tertentu atau toko yang harganya sudah ditentukan.

Pola pembelian atribut, baju seragam, almamater bagi siswa baru ini berbeda dengan tahun lalu, yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Dengan jumlah total keseluruhan dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp.1,9 Miliar lebih. Ini semua anggaran yang perlu penjelasan Kepala Sekolah secara transparan dan akuntabel serta bisa dipertanggungjawabkan semua penggunaan anggaran dana BOS.

Selain itu, menurut sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, diduga pihak sekolah juga melakukan mark up jumlah siswa dari tahun ke tahun untuk bisa mendapatkan dana BOS lebih besar lagi.

“Ada mark-up jumlah siswa disekolah itu bang,” kata sumber tadi kepada awak media.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (LSM-MPHI) Jatomo mengatakan, besarnya anggaran BOS SMAN 1 Cikarang Utara  memang tidak ada yang salah sepanjang direalisasikan dengan baik sesuai aturan dan bisa dipertanggung jawabkan kepada publik secara transparan.

Tetapi jika ada dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi, sebaiknya Kepala Sekolah dilaporkan ke APH.

“Jika terbukti Kepala Sekolah melakukan penyelewengan dana BOS sebaiknya harus ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” ungkap Jatomo kepada peristiwaonline.com Kamis (9/10/2025).

Kepala Sekolah SMAN 1 Cikarang Utara Didi Rosadi saat dikonfirmasi peristiwaonline.com melalui pesan singkat whatsapp terkait hal tersebut, Jumat (10/10/2025)., hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapannya. (MER)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version