JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM– Polres Metro Jakarta Timur menahan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), yang menganiaya pegawai. George sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipary menyampaikan korban melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024. Setelah didalami hingga proses penyidikan, George resmi ditahan hari ini.
“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka GSH,” ujar Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Nicolas menyebut kejadian ini bermula karena kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Salah paham itu membuat tersangka emosi dan menganiaya korban.
“Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” katanya.
Dia menyebut seluruh barang bukti yang digunakan tersangka saat menganiaya korban telah diamankan oleh pihaknya. Atas perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara.
“Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” katanya.
Diketahui, George Sugama Halim sebelumnya viral lantaran mengamuk sambil melempar kursi ke pegawai toko roti.
Dia terlihat membanting kursi di depan korban. Dia menyatakan tidak takut dilaporkan ke polisi karena kebal hukum.
Buntut aksi itu, George ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka. (WAN)