JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi dan membenarkan bahwa peristiwa soal penguntitan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditangkap karena menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Setelah penangkapan, ditemukan bukti Febrie menjadi target operasi dengan adanya profiling terhadapnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana juga memastikan kejadian itu adalah fakta dan bukan isu belaka.
“Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, ini adalah fakta penguntitan di lapangan,” Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat tim pengawal Jampidsus menangkap seorang anggota Densus 88. Setelah penangkapan, dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel anggota tersebut dan ditemukan bukti adanya profiling yang diduga menunjukkan targetnya adalah Jampidsus.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penguntit, di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling mengenai Pak Jampidsus,” kata Ketut.
Atas peristiwa tersebut, penguntit dibawa ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polri untuk penanganan lebih lanjut.
“Kita serahkan kepada Polri untuk ditangani lebih lanjut,” kata Ketut.
Insiden ini terjadi saat Jampidsus Febrie Ardiansyah dibuntuti oleh anggota Densus 88 ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).
Aksi penguntitan ini diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan untuk mengawal Febrie. Salah seorang dari anggota Densus 88 tersebut berhasil ditangkap.
Di media sosial, beredar informasi berupa foto dan video yang diduga terkait dengan insiden tersebut. (WAN)