Pertamina Nyatakan Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP
JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Pertamina Patra Niaga menyatakan, pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong penyaluran energi bersubsidi yang lebih tepat sasaran. Seperti dikatakan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, kebijakan itu ditempuh demi memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi….