Beranda » Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Sumut, KPK Panggil 16 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Sumut, KPK Panggil 16 Saksi

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan dari saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan 16 saksi. Para saksi tersebut di antaranya Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunte dan mantan Wali Kota Padagsidimpuan Irsan Efendi Nasution.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memanggil mantan Bupati Mandailing Natal, M. Jafar Sukhairi untuk menjadi saksi kasus tersebut. Diketahui, yang bersangkutan kini menjabat Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut.

Kemudian, Ikhsan Harahap selaku Kabid/ PPK di Dinas PUPR Kab. Padang Lawas Utara, Hendrik Gunawan Harahap selaku Kadis PUPR Pemkab Paluta, Asnawi Harahap selaku Kabag PBJ Kabupaten Padang Lawas Utara, dan Ramlan selaku eks Kadis PUPR Pemkab Paluta.

Kemudian, Heru Pranata, Sapri Romadon, Gong Matua, Dedi Ratno, Syafrizal Gunawan, Husni Mubarok, dan Sobrin Dalimunthe yang semuanya selaku PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara.

Selanjutnya, Ahmad Juni selaku Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan dan Addi Mawardi selaku Kabid Bina Marga, Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Kendati begitu, Budi belum menyebutkan materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan mereka. Sebagai informasi, KPK menggelar OTT terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis 26 Juni 2025 malam.

Kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen.

Selanjutnya Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN. (BUD)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version