Nurul Ghufron Tidak Hadir di Sidang Etik, Alasan Gugat Aturan Dewas KPK ke MA
JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang etik perdananya, Kamis, (2/5/2024), beralasan sedang mengajukan gugatan peraturan Dewas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA). Nuurul Ghufron mengatakan, mengajukan penundaan sidang etik tersebut lantaran sedang menempuh upaya hukum. “Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3…