Beranda » Diduga Setubuhi Siswi SMP, Oknum Brimob Diperiksa Propam Polda Lampung

Diduga Setubuhi Siswi SMP, Oknum Brimob Diperiksa Propam Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG, PERISTIWAONLINE.COM – Polda Lampung akan menindak tegas oknum Brimob berinisial RM yang dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada akhir Agustus 2024 di tempat kos pelaku di Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, terduga pelaku berhubungan badan layaknya suami istri dengan korban atas dasar suka sama suka.

“Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran,” ujar Kombes Umi Fadillah, Rabu (4/12/2024).

Dia menuturkan, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi kencan (Tantan).

“Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung karena katanya lagi ribut dengan orang rumah,” tuturnya.

Setibanya di Bandarlampung, kata dia korban meminta untuk diantarkan ke rumah temannya. Masih di hari yang sama, lanjut dia korban kembali menghubungi terlapor meminta untuk dijemput dan dibawa ke tempat kos milik oknum Brimob tersebut.

“Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kostan milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kosan milik terlapor,” katanya.

Dia menyampaikan, saat ini oknum Brimob tersebut masih diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

“Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial RM dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah indekos milik oknum berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut, pada akhir Agustus 2024. (HAR)

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version