Beranda » Dinas PUPR Kalimantan Barat Diduga Belum Setorkan ke Kas Daerah Terkait Kelebihan Pembayaran 6 Paket Pekerjaan Kontruksi

Dinas PUPR Kalimantan Barat Diduga Belum Setorkan ke Kas Daerah Terkait Kelebihan Pembayaran 6 Paket Pekerjaan Kontruksi

KALBAR, PERISTIWAONLINE.COM – Kelebihan Pembayaran atas 6 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan (GB) serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) Tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp.1.210.595.747,33 diduga belum dikembalikan atau disetorkan ke kas Daerah. 

Berdasarkan hasil analisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan atas Belanja Modal GB serta JIJ pada Dinas PUPR, diketahui terdapat kelebihan pembayaran pada 6 paket pekerjaan.

Enam paket pekerjaan kontruksi tersebut diantaranya, Pembangunan GOR Terpadu,  Penataan Kawasan GOR Terpadu, Peningkatan Jalan Siduk – Sukadana, Peningkatan Jalan Siduk – Sukadana, Peningkatan Jalan Sungai Durian – Rasau Jaya dan Peningkatan Jalan Sidas – Simpang Tiga.

Dari 6 paket kontruksi itu telah dibayarkan ke pelaksana pekerjaan sesuai bobotnya masih-masing, namun dari hasil pemeriksaan fisik dan analisa dokumen kontrak yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bersama PPK, Pelaksana dan Konsultan Pengawas terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai total sebesar Rp1.210.595.747,33.

Atas permasalahan tersebut Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Membangun (LSM IM) Budianto M mengatakan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya.

“Kepala SKPD harus lebih optimal dalam mengendalikan PPK dan PPTK dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan kontrak”, ujar Budi kepada Peristiwaonline, Kamis (14/7/2025).

Lebih lanjut Budi menjelaskan terkait beberapa pekerjaan yang mengalami keterlambatan dan pekerjaan yang pada progres fisik akhir kekurangan bobot volume, sehingga perlu perpanjangan waktu untuk penyelesaiannya, diantaranya ;

Pada pekerjaan Penataan Kawasan GOR Terpadu yang dilaksanakan oleh PT NKL berdasarkan kontrak Nomor 03.9.03/FS-07/SP/KWS-GOR/CK-PBL/2023/DPUPR tanggal 3 Oktober 2023 sebesar Rp17.944.741.000,00.

Terjadi perubahan kontrak dengan addendum II tanggal 15 Desember 2023 yang mengatur tambah kurang volume pekerjaan dan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp.18.391.381.000,00.

Selanjutnya pada pakerjaan Peningkatan Jalan Siduk – Sukadana yang dilaksanakan oleh PT BKU berdasarkan kontrak Nomor 620/05/BM/SDK-SKD/PUPR tanggal 31 Januari 2023 sebesar Rp47.424.529.000,00,

Terjadi perubahan kontrak terakhir dengan addendum II tanggal 17 Juli 2023 yang mengatur tambah kurang volume pekerjaan dan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp.48.424.529.000,00. serta mengatur penambahan masa pelaksanaan pekerjaan menjadi selama 260 hari kalender atau sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023.

Selain itu pekerjaan mengalami keterlambatan dengan progres fisik akhir kontrak sebesar 91,558%, kemudian PPK memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan berdasarkan addendum III tanggal 23 Oktober 2023 mengenai pemberian kesempatan pertama untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan (sampai dengan tanggal 12 Desember 2023).

Pada Addendum III tersebut juga mengatur tambah kurang volume pekerjaan dan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp.48.424.522.000,00.

Kemudian pada pekerjaan Peningkatan Jalan Sukadana – Teluk Batang dilaksanakan oleh PT BKU berdasarkan kontrak Nomor 620/05/BM/SKD-TLB/PUPR tanggal 27 Januari 2023 sebesar Rp47.972.370.000,00. dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender.

Dalam pelaksanaannya, terjadi perubahan kontrak, terakhir dengan addendum II tanggal 17 Juli 2023 yang mengatur tambah kurang volume pekerjaan dan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp48.972.370.000,00.

Addendum tersebut juga mengatur penambahan masa pelaksanaan pekerjaan menjadi selama 260 hari kalender atau sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023. Pekerjaan mengalami keterlambatan dengan progres fisik akhir kontrak sebesar 88,569%.

Kemudian PPK memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan berdasarkan addendum III tanggal 19 Oktober 2023 mengenai pemberian kesempatan pertama untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50  hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan (sampai dengan tanggal 8 Desember 2023).

Addendum III tersebut juga mengatur tambah kurang volume pekerjaan dan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp48.972.367.000,00.

Ditambahkan Budi, pada pekerjaan Peningkatan Jalan Sungai Durian – Rasau Jaya yang  dilaksanakan oleh PT NGP berdasarkan kontrak Nomor 620/05/BM/SDR-RSJ/PUPR tanggal 12 Mei 2023 sebesar Rp.23.165.555.000,00. dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender.

Dalam pelaksanaannya, terjadi perubahan kontrak, terakhir dengan addendum II tanggal 14 November 2023 yang mengatur tambah kurang volume pekerjaan dan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp25.482.110.500,00.

Dalam pelaksanaannya Pekerjaan mengalami keterlambatan dengan progres fisik akhir kontrak sebesar 90,078%. PPK memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan berdasarkan addendum II tanggal 14 November 2023 mengenai pemberian kesempatan pertama untuk menyelesaikan pekerjaan selama 42 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan (sampai dengan tanggal 29 Desember 2023).

Budi juga memberikan catatan merah terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Sidas – Simpang Tiga yang dilaksanakan oleh PT GSN, berdasarkan kontrak Nomor 620/05/BM/SDS-SP3/PUPR tanggal 5 Juli 2023 sebesar Rp17.496.583.000,00 dangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender.

Dalam pelaksanaannya, terjadi perubahan kontrak, dengan addendum II tanggal 14 November 2023 yang mengatur tambah kurang volume pekerjaan dan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp17.496.583.000,00.

Namun pada progres fisik akhir kontrak pelaksana hanya mampu meyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 37,49%. sehingga membutuhkan perpanjangan dengan addendum II tanggal 14 November 2023 mengenai pemberian kesempatan pertama untuk menyelesaikan pekerjaan selama 23 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan (sampai dengan tanggal 29 Desember 2023), Sampai dengan akhir masa pemberian kesempatan pertama pekerjaan belum selesai.

Kemudian pada addendum III tanggal 28 September 2023, pembemberi kesempatan kedua selama 12 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan (sampai dengan tanggal 10 Januari 2024).

Menurut Budi, permasalahan tersebut diatas telah dikonfirmasi melalui surat tanggal 6 Agustus 2025 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen. Kemudian dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat Whatsapp pada Selasa (12/8/2025). 

Budi merinci apakah Kelebihan Pembayaran atas 6 Paket Pekerjaan Belanja Modal GB dan JIJ sebesar Rp.1.210.595.747,33 sudah dikembalikan atau disetorkan ke kas Daerah.

Namun, sampai berita ini ditanyangkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan. (YAT)

 

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version