Beranda » DPO Kasus Penusukan di Sukabumi, Ditangkap di Bekasi

DPO Kasus Penusukan di Sukabumi, Ditangkap di Bekasi

SUKABUMI, PERISTIWAONLINE.COM – Polisi menangkap pria berinisial J (45) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus penusukan terhadap seorang warga Kota Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan penangkapan tersangka berkat kerja keras tim di lapangan yang tidak pantang menyerah melakukan penyelidikan, identifikasi, dan pengejaran.

Selama dalam pengejaran petugas, pelaku sering berpindah-pindah tempat.

“Tersangka kami tangkap di Kampung Danas, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (1/6/2024). Setelah melakukan penusukan terhadap korban, pelaku sempat menjadi buronan selama dua pekan,” kata Bagus, Senin (3/6/2024)

Bagus mengatakan kasus penusukan terjadi saat korban yang diketahui bernama Arlan Sutarlan (41) menagih utang kepada J.

Namun, tersangka tidak terima dengan cara menagih utang yang dilakukan oleh korban. Atas dasar sakit hati itu, tersangka langsung menusuk leher korban dengan menggunakan sebilah pisau.

Melihat korbannya tidak berdaya, J langsung melarikan diri sementara Arlan yang mengalami luka cukup parah di bagian lehernya dilarikan warga ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

“Kasus penusukan ini terjadi pada Senin (1/5/2024) lalu sesuai laporan dari korban. Adapun motif kasus penganiayaan ini adalah utang piutang di mana J tidak menerima ditagih utang oleh korban,” katanya.

Akibat perbuatannya, pria paruh baya ini terancam menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang/korban terluka. (Ant/SWD)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version