Beranda » Kasus Korupsi Bansos, Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara 

Kasus Korupsi Bansos, Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara 

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

Selain itu Kuncoro yang jadi tersangka saat bertugas sebagai Dirut Transjakarta itu juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Terdakwa Budi Susanto juga divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan.

Terdakwa April Churniawan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa Roni Ramdani, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp28.150.700.000 subsider 3 tahun kurungan.

Untuk Terdakwa Richard Cahyanto, divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000 yang dikurangi dengan pengembalian Rp2.400.000.000 sehingga, total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000 subsider 3 tahun penjara.

Terkait vonis tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (WAN)

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version