Beranda » Kejari Lampung Tengah Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp1,14 Miliar, Total Ada 3 Orang

Kejari Lampung Tengah Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp1,14 Miliar, Total Ada 3 Orang

LAMPUNG TENGAH, PERISTIWAONLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial SB merupakan mantan Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, SB langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung usai ditetapkan tersangka.

“Dalam perkara korupsi ini, SB selaku subjek yang turut serta membantu melakukan tindak pidana korupsi terhadap Ketua dan Bendahara sebelumnya,” ujar Alfa, Kamis (7/8/2025).

Menurut Alfa, penahanan tersangka SB menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya penyidik telah menahan dua orang lainnya, yakni ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah.

“Sampai saat ini, total sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini,” katanya.

Ditambahkan Alfa, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI Lampung Tengah tahun 2022.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,14 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (ANT)

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version