KOTA BATU, PERISTIWAONLINE.COM Polisi menetapkan lima anak pelaku pengeroyokan terhadap siswa SMP di Kota Batu, Jawa Timur, hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, kelima anak yang berhadapan dengan hukum ini berinisial AS (13) warga Pesanggrahan, KA (13) warga Bumiaji, MA (13) warga Ngaglik, KB (13) asal Sisir dan MI (15) warga Pujon, Kabupaten Malang. Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses pengeroyokan kepada korban berinisial RKA (12) warga Kelurahan Sisir, Kota Batu.
Kapolres menjelaskan, awalnya korban dijemput dari rumahnya di kawasan Kelurahan Sisir. Kemudian korban dibawa ke sebuah lokasi vila di Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu yang sudah ditunggu tersangka KB dan AS.
“Selanjutnya korban diturunkan dan kemudian pelaku MA mengajaknya berkelahi. Namun korban menolak, karena penolakan itu korban dipukul dengan tangan kosong mengenai kepala sebelah kiri lalu dipukul dan ditendang MA,” ujar Oskar Syamsuddin saat rilis di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024).
Pelaku MA juga sempat memukul korban mengenai wajah dan punggung. Dia juga sempat menyeret korban setelah menganiayanya. Puas mengeroyok, korban pulang diantar pelaku KA dan AS hingga SPBU Jalan Lahor, Pesanggrahan, Kota Batu.
“Pelaku KA dan AS mengantar pulang namun hanya sampai di pom bensin Jalan Lahor. Korban ditinggalkan di situ,” katanya. (YAT)