JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 selama tiga hari.
Berdasarkan laman resmi MK, para Hakim Konstitusi akan membacakan 37 putusan besok. Sidang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB.
Selanjutnya pada Jumat (7/6/2024) lusa, MK akan membacakan putusan 38 perkara.
Terakhir pada Senin (10/6/2024) MK membacakan putusan 31 sengketa Pileg 2024.
“Sidang putusan PHPU Pileg 2024 mulai tanggal 6, 7, dan 10,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (5/6/2024).
Dia mengatakan batas terakhir penanganan perkara PHPU Pileg 2024 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden adalah tanggal 10 Juni 2024.
Untuk menyelesaikan penyusunan putusan akhir bagi 106 perkara yang telah melewati tahapan sidang pembuktian, sembilan orang hakim MK sampai harus menginap di kantor lembaga peradilan itu.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan akhir perkara-perkara tersebut telah selesai digelar hingga Senin (3/6/2024) malam, sehingga pada Selasa (4/6/2024) dan Rabu, para hakim MK bisa fokus menyusun putusan.
“Setelah sidang seluruh panel selesai, hakim MK melakukan RPH untuk seluruh perkara pada Senin tanggal 3 Juni 2024 hingga malam,” tambah Enny.
Selain itu, lanjut Enny, RPH harus dilaksanakan tiga hari sebelum sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024) agar ada waktu pemanggilan para pihak.
Dia juga mengungkapkan bahwa para hakim MK akan lanjut menyidangkan pengujian undang-undang mulai awal bulan Juli 2024.
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6/2024). Dilanjutkan pada Jumat (7/6/2024), MK akan membacakan putusan untuk 38 perkara dan pada Senin (10/6/2024) akan dibacakan putusan untuk 31 perkara.