JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi memecat Effendi Simbolon. Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat membenarkan informasi pemecatan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan (Effendi Simbolon) sudah dipecat dari anggota partai karena pelanggaran kode etik, disiplin partai, dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” kata Djarot.
Sumber lain menyebutkan, sebuah surat berkop PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan pemberhentian terhadap kadernya, Effendi Muara Sakti Simbolon.
Terlihat surat tersebut ditandatangani pada 28 November 2024 di Jakarta oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024, Effendi dipecat karena dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari PDIP pada Pilkada 2024 (Andika Perkasa-Hendrar Prihadi), dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (Ridwan Kamil-Suswono).
Ada empat poin keputusan dalam surat tersebut. Satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon (Effendi Simbolon) dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dua, melarang saudara dalam diktum satu melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Tiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres partai.
Empat, surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (WAN)