Beranda » Satres Narkoba Polres Metro Depok Tangkap Dua Tersangka, Sita 99,26 Gram Sabu dan 6 Botol Ganja Cair

Satres Narkoba Polres Metro Depok Tangkap Dua Tersangka, Sita 99,26 Gram Sabu dan 6 Botol Ganja Cair

DEPOK, PERISTIWAONLINE.COM – Polres Metro Depok mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja dengan mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yaitu berinisial HD (20 tahun) dan IB (21 tahun.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana dalam dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (30/4/2024).

Arya menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial IB di daerah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

“Pada hari Jumat (26/4) sekitar pukul 20.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tersangka IB di daerah Cilodong, Kota Depok, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram,” katanya.

Kemudian dari informasi tersangka IB, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka HD di daerah Cisalak, Kota Depok.

“Dari tersangka HD ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99.26 gram dan liquid
ganja cair sebanyak 6 (enam) botol dan alat isapnya berupa pot vape,” kata Arya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang diamankan dijerat sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika, Pasal 80 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 Ayat (2) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, ” kata Arya.
Arya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” katanya. (NAP)
Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS