TANGERANG, PERISTIWAONLINE.COM – Setelah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke Komisi Yudisial (KY) terkait perkara tanah keluarga ahli waris almarhum Dr. Zakiruddin Djamin, SH, MBA, Jumat (31/5/2024) Edward Sihombing selaku kuasa hukum menyerahkan berkas perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
” Untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga Ahli Waris Dr. Zakiruddin Djamin, hari ini saya sebagai kuasa hukum telah menyerahkan berkas perlindungan hukum ke MA,” kata Edward Sihombing kepada Peristiwaonline.com Jumat (31/5/2024) sore.
Bahkan, masih menurut Edward Sihombing, jika perkara korban Mafia Tanah ini juga tidak segera ditangani dan diselesaikan tidak tertutup kemungkinan upaya lainnya akan dilakukan, seperti melaporkannya ke lembaga negara lainnya, termasuk DPR RI serta kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Perkara ini akan terus berproses sampai Ahli Waris keluarga almarhum Dr. Zakiruddin Djamin mendapatkan keadilan,” tegas Edward Sihombing.
Sebagaimana diberitakan, perkara tanah tersebut bermula pada tahun 2012 keluarga Ahli Waris Dr. Zakirudddin Djamin melakukan penjualan sebidang tanah kepada Henhen Gunawan berupa PPJB dengan Nomor 42 tertanggal 03 Maret 2012 tanpa pernah diberikan salinan.
Pada tanggal 30 April 2012 kemudian muncul PPJB dengan Nomor 173 disertai Akta Kuasa menjual dengan Nomor 174 tanpa sepengetahuan Ahli Waris.
Beberapa tahun kemudian, tiba-tiba para Ahli Waris dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan pembobolan Bank Syariah Mandiri dan BTN Syariah.
Salah satu yang menjadi jaminan pembobolan bank tersebut adalah sertifikat Ahli Waris sebanyak 20 sertifikat dengan objek yang sama.
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut para Ahli Waris tidak pernah menjaminkan sertifikatnya kepada bank tetapi sedang diurus oleh Notaris Sri Dewi,SH yang juga terlibat dalam proses pembobolan Bank tersebut.
Dalam proses hukum tersebut, Hen hen Gunawan serta Notaris Sri Dewi telah divonis dan dijatuhi hukuman.
Menurut Edward Sihombing, yang paling hebat adalah Notaris Sri Dewi,SH hanya dihukum 5 bulan.
“Selanjutnya Hen hen Gunawan mengajukan gugatan di PN Tangerang dengan Nomor 1197 dan banding dengan nomor yang semuanya NO, Kemudian Hen hen Gunawan mengajukan Kembali gugatan di Pengadilan yang sama dengan Nomor: 579 yang pada pokoknya sama – sama tetap menyatakan bahwa kedudukan hukum penggugat tidak jelas disebabkan ada putusan PN Bogor dengan putusan,115 thn 2014 , dan kami berpendapat putusan ini adalah putusan yang memenangkan para Mafia Tanah dengan segala cara,” kata Edward Sihombing dalam konferensi pers di PN Tangerang belum lama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, katanya telah mengabaikan fakta dan bukti yang diajukan dalam proses persidangan yang melukai rasa keadilan, sebagaimana mestinya menjunjung tinggi supremasi hukum.
Ditambahkan, selaku kuasa hukum, dia telah mengajukan banding atas putusan PN Tangerang ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.(NGO)